Kamis, 25 Agustus 2016

Dalil Tahlilan Untuk Arwah Mayit

A. Pengertian
Secara bahasa tahlil diartikan sebagai ucapan kalimat “laailaha illalloh”. Secara istilah adalah tradisi do’a bersama untuk mendo’akan orang yang telah meninggal atau karena hajat lain, dengan membaca Al Qur’an, kalimat tayyibah, istighfar, takbir, tahmid, tasbih, sholawat dan pahalanya diberikan kepada orang yang sudah meninggal atau orang yang punya hajat sesuatu.
Dalam acara tahlilan biasanya dibarengi dengan jamuan makanan dari keluarga yang sudah meninggal atau yang mempunyai hajat sebagai shodaqoh.
B. Dalil-dalil Tahlil
Bacaan Al Qur'an sampai kepada mayit
Banyak dalil Al Qur’an, hadits maupun keterangan ulama yang menjelaskan tentang diperbolehkannya tahlil dan do’a atau pahala yang ditujukan kepada orang yang sudah meninggal bisa sampai dan bermanfaat bagi orang yang meninggal tersebut, di antaranya:
1. QS. Muhammad ayat 19

وَ إستغفر لِذَ نْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ

(محمد:۱۹)

“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan”. (Muhammad:19)
Ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat dari istighfar orang mukmin lainnya. Dalam Tafsir Al-Khazin dijelaskan:

فِيْ مَعْنَي اْلَآيَةِ إِسْتَغْفِرْ لِذَ نْبِكَ أَيْ لِذًنُوْبِ أَهْلِ بَيْتِكَ ( وللمؤمنين والمؤمنات) يَعْنِيْ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ بَيْتِكَ وَهَذَا إِكْرَامٌ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأًمَّةِ حَيْثُ أَمَرَ نَبِيَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَنْ يَسْتَغْفِرَلِذُنُوْبِهِمْ وَهُوَ الشَّفِيْعُ اْلمُجَابُ فِيْهِمْ

(تفسير الخازن,ج: ۶,ص:۱۸۰)

“Makna ayat إستغفر لذنبكadalah mohonlah ampunan bagi dosa-dosa keluargamu dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan,a rtinya selain keluargamu. Ini adalah penghormatan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada umat Muhammad, dimana Dia memerintahkan Nabi-Nya untuk memohonkan ampun bagi dosa-dosa mereka, sedangkan Nabi SAW adalah orang yang dapat memberikan syafa’at dan do’anya diterima” (Tafsir Al-Khazin, Juz VI, hal 180)
2. QS. Al-Hasyr 10

وَالَّذِيْنَ جَاؤُا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَلِإحْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًا لِلَّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبنَا إِنَّكَ رَؤوْفٌ رَحِيْمٌ

( الحسر:۱۰ )

“Dan orang-orang yang beriman, serta anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
Mengenai ayat ini Syekh ‘Alaudin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi memberikan penjelasan:

يَعْنِيْ أَلْحَقْنَا إَوْلَادَهُمْ الصِّغَارَ وَاْلكِبَارَ بِإِيْمَا نِهِمْ وَاْلكِبَارُ بِإِيْمَا نِهِمْ بِأَنْفُسِهِمْ وَالصِّغَارُ بِإِيمَا نِ آبَائِهِمْ فَأِنَّ الوَلَدَ الصَّغِيْرَ يُحْكَمُ بِإِسْلَامِهِ تَبْعًا لِأَحَدِ أَبَوَيْهِ ( أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّاتِهِمْ ) يَعْنِيْ المُؤْمِنِيْنَ فِي اْلجَنَّةِ بِدَرَجَاتِ آبَائِهِمْ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغُوْا بِاَعْمَالِهِمْ دَرَجَاتِ آبَائِهِمْ تَكْرِمَةً لِاَبَائِهِمْ لِتَقَرّ َاَعْيُنُهُمْ هَذِهِ رِوَايَةً عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ

( تفسير الخازن,ج:۶, ص: ۲۵۰)

“Artinya Kami menyamakan anak-anak mereka yang kecil dan yang dewasa dengan keimanan orang tua mereka. Yang dewasa dengan keimanan mereka sendiri, sementara yang kecil dengan keimanan orang tuanya. Keislaman seorang anak yang masih kecil diikutkan pada salah satu dari kedua orang tuanya. (Kami menyamakan kepada mereka keturunan mereka) artinya menyamakan orang-orang mukmin di surga sesuai dengan derajat orang tua mereka, meskipun amal-amal mereka tidak sampai pada derajat amal orang tua mereka. Hal itu sebagai penghormatan kepada orang tua mereka agar mereka senang. Keterangan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.” (Tafsir Al-Khazin, Juz VI, hal 250)

Penjelasan yang sama dapat dilihat dalam Tafsir Jami’ Al-Bayan karya Ibnu Jarir Al-Thabari Juz 28 hal. 15.
Beberapa ayat dan penafsiran tersebut menjadi bukti nyata bahwa orang yang beriman tidak hanya memperoleh pahala dari perbuatannya sendiri. Mereka juga dapat merasakan manfaat amaliyah orang lain.

Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Al-Syaukani mengatakan bahwa hukum mengadakan pertemuan atau perkumpulan untuk membaca tahlil adalah boleh sebagaimana pendapatnya dalam kitab Al Rasa’il al Salafiyah.

ااَلْعَادَةُ اْلجَارِيَةُ فِي بَعْضِ اْلبُلْدَانِ مِنَ اْلإِجْتِمَاعِ فِي اْلمَسْجِدِ لِتِلاَوَةِ اْلقُرْأَنِ عَلَى اْلأَمْوَاتِ.وَكَذَالِكَ فِي اْلبُيُوْتِ وَسَا ئِرِ اْلإِجْتِمَاعَاتِ الَّتِي لَمْ تَرِدْ فِي الشَّرِيْعَةِ ,لاَشَكَّ إِنْ كَانَتْ خَالِيَةً عَنْ مَعْصِيَةٍ سَلِيْمَةٍ مِنَ اْلمُنْكَرَاتِ فَهِيَ جَائِزَةٌ لِاَءنَّ اْلإِجْتِمَاعَ لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ بِنَفْسِهِ لاَسِيَمَا إِذَا كَا نَ لِتَحْصِيْلِ طَاعَةٍ كَالتِّلاَوَةِ وَنَحْوِهَا وَلاَ يُقْدَحُ فِي ذَلِكَ كَوْنُ تِلْكَ التِّلاَوَةِ مَجْعُوْلَةً لِلْمَيِّتِ فَقَدْ وَرَدَ جِنْسُ التِّلاَوَةِ مِنَ اْلجَمَاعَةِ اْلمُجْتَمِعِيْنَ كَمَافِي حَدِيْثِ إِقْرَؤُوْا “يَس” عَلَى مَوْتَاكُمْ وَهُوَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ وَلاَ فَرَقَ بَيْنَ تِلاَوَةِ “يس” مِنَ اْلجَمَاعَةِ الحَاضِرِيْنَ عِنْدَ اْلمَيِّتِ أَوْ عَلَى قَبْرِهِ وَبَيْنَ تِلاَوَةِ جَمِيْعِ اْلقُرْآنِ أَوْ بَعْضِهِ لِمَيِّتٍ فِي مَسْجِدِهِ أَوْ بَيْتِهِ

( الرسائل السلفية: ۴۶)

“Kebiasaan di sebagian negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di Masjid, rumah, di atas kubur, untuk membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz) jika didalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada penjelasan (secara dzahir) dari syari’at. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti

إقرؤوا “يس” على موتاكم

(bacalah surat Yasin kepada orang mati di antara kamu).
Tidak ada bedanya apakah pembacaan Surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburannya, dan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah.” (Al-Rasa’il Al-Salafiyah, 46).
Kesimpulan al-Syaukani ini memang didukung oleh banyak hadits Nabi SAW. Diantaranya adalah:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ اْلمَلَائِكَةُ وَغَشِيَهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ

( رواه مسلم, ۴۸۶۸)

“Dari Abi Sa’id al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (HR. Al-Muslim, 4868)
Kesimpulan Al Syaukani ini bersumber dari Hadits yang shahih:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَرَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ اْلمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ

( سنن ابن ما جه : ۲۲۱)

“Dari Abi Hurairah RA ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah SWT, sambil membaca Al-Qur’an bersama-sama, kecuali Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat, dan Allah SWT memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (Sunan Ibn Majah, 221).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ اْلمَلَائِكَةُ وَغَشِيَهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ

( رواه مسلم, ۴۸۶۸)

“Dari Abi Sa’id al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (HR. Al-Muslim, 4868). Pada ulama juga sepakat bahwa pahala sampai dan bermanfaat bagi orang yang telah meninggal tersebut.
Ibnu Taimiyah menyatakan:

قَالَ شَيْخُ تَقِيُ الدِّيْنِ أَحْمَدُ بْنُ تَيْمِيَّةِ فِيْ فَتَاوِيْهِ, اَلصَّحِيْحُ أَنَّ اْلمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِجَمِيْعِ اْلعِبَادَاتِ اْلبَدَنِيَّةِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَاْلقِرَاءَةِ كَمَا يَنْتَفِعُ بِااْلعِبَادَاتِ اْلمَالِيَّةِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَنَحْوِهَا بِاتِّفَاقِ اْلأَئِمَّةِ وَكَمَا لَوْ دُعِيَ لَهُ وَاسْتُغْفِرَ لَهُ

( حكم الشريعة الإسلامية في مأتم الأربعين:۳۶)

“Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taymiyah dalam kitab Fatwanya berkata, “pendapat yang benar dan sesuai dengan kesepakatan para imam, bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah (ibadah fisik) seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, atau ibadah maliyah (ibadah materiil) seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk berdo’a dan membaca istighfar bagi mayit.” (Hukm Al-Syariah Al-Islamiyah fi Ma’tamil Arba’in, 36).
Dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan:

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ نَقْلًا عَنْ شَرْحِ اْلمحُتْاَرِ:مَذْهَبَ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلَاتِهِ لِلْمَيِّةِ وَيَصِلُهُ

( نهاية الزين: ۱۹۳)

“Ibnu Hajar dengan mengutip Syarh Al-Mukhtar berkata, “Madzhab Ahlussunnah berpendapat bahwa seseorang dapat menghadiahkan pahala amal dan do’anya kepada orang yang telah meninggal dunia. Dan pahalanya akan sampai kepadanya.” (Nihayah Al-Zain, 193).
Ibnu Al-Qayyim berpendapat:

قَالَ ابْنُ قَيِّمِ اْلجَوْزِيَّةِ فَأَفْضَلُ مَا يُهْدَى إِلَى اْلمَيِّتِ أَلْعِتْقُ وَالصَّدَقَةُ وَاْلإِسْتِغْفَارُ لَهُ وَاْلحَجُّ عَنْهُ وَأَمَا قِرَاءَةُ اْلقُرْآنِ وَإِهْدَاءُهَا لَهُ تَطَوُّعًا بِغَيْرِ أُجْرَةٍ فَهَذَا يَصِلُ إِلَيْهِ كَمَا يَصِلُ ثَوَابُ الصَّوْمِ وَالْحَجِّ

(الروح:۱۴۲)

“Ibnu Qayyim Al-Jauziah berkata, “Sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, do’a, dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur’an secara suka rela (tanpa mengambil upah) yang dihadiahkan kepada mayit, juga sampai kepadanya. Sebagaimana pahala puasa dan haji” (Al-Ruh, 142).
Dari beberapa dalil hadits, Al Qur’an, hadits dari keterangan para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tahlilan bukanlah bid’ah dan pahala yang ditujukan kepada mayit bisa sampai dan bermanfaat bagi mereka.
Pahala Sedekah bisa sampai Mayat
Pahala shadaqah bisa sampai pada orang yang sudah meninggal

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوْا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيْلُ وَهُوَ اِبْنُ جَعْفَرٍ عَنِ الْعَلاَءِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

11 – (1630)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa’id dan Ali bin Hujr mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma’il -yaitu Ibnu Ja’far – dari Al ‘Ala’ dari Ayahnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya sedekahkan atas namanya? beliau menjawab: Ya.
(Shahih Muslim : 1630 – 11 )

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَإِنِّي أَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَلِي أَجْرٌ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

12 – (1004)
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Hisyam bin ‘Urwah telah mengabarkan kepadaku Ayahku dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha :
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, katanya, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan saya kira jika dia dapat bicara dia akan bersedekah, apakah saya juga akan mendapatkan pahala jika saya bersedekah atas namanya? beliau menjawab: Ya
(Shahih Muslim : 1004 – 12 )

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

(1004)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ayahnya dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha :
Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya bertanya, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan belum berwasiat sesuatupun, saya kira jika dia dapat bicara (ketika masih hidup) dia akan bersedekah, apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah atas namanya? beliau bersabda: Ya.
(Shahih Muslim : 1004 )

وَحَدَّثَنَاه أَبُوْ كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُوْ أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنِي الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ يَعْنِي اِبْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ وَهُوَ اِبْنُ الْقَاسِمِ ح و حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ بِهَذَا اْلإِسْنَادِ أَمَّا أَبُوْ أُسَامَةَ وَرَوْحٌ فَفِي حَدِيْثِهِمَا فَهَلْ لِي أَجْرٌ كَمَا قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ وَأَمَّا شُعَيْبٌ وَجَعْفَرٌ فَفِي حَدِيْثِهِمَا أَفَلَهَا أَجْرٌ كَرِوَايَةِ ابْنِ بِشْرٍ

13 – (1004)
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Usamah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Al Hakam bin Musa telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Ishaq. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham telah menceritakan kepada kami Yazid -yaitu Ibnu Zurai’- telah menceritakan kepada kami Rauh -yaitu Ibnu Al Qasim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ja’far bin ‘Aun semuanya dari Hisyam bin ‘Urwah dengan sanad-sanad ini. Adapun dalam hadits Usamah dan Rauh disebutkan, Apakah saya juga akan mendapatkan pahala. Sebagaimana perkataan Yahya bin Sa’id, sedangkan dalam haditsnya Syu’aib dan Ja’far disebutkan, Apakah dia akan mendapatkan pahala. Sebagaimana riwayat Ibnu Bisyr.(Shahih Muslim : 1004 – 13 )

LIMA MACAM PAHALA BERSEDEKAH

ذكر السيوطي في خماسيه أن ثواب الصدقة خمسة أنواع : واحدة بعشرة وهي على صحيح الجسم ، وواحدة بتسعين وهي على الأعمى والمبتلي ، وواحدة بتسعمائة وهي على ذي قرابة محتاج ، وواحدة بمائة ألف وهي على الأبوين ، وواحدة بتسعمائة ألف وهي على عالم أو فقيه اهـ

_Al-Imam Suyuti menuturkan perihal pahala sedekah di dalam salah satu kitabnya, bahwasanya pahala bersedekah ada lima kategori :_
_(1) Satu di balas sepuluh (1 : 10) yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani._
_(2) Satu di balas sembilan puluh (1 : 90) yaitu bersedekah terhadap orang buta, orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu._
_(3) Satu di balas sembilan ratus (1 : 900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat membutuhkan._
_(4) Satu di balas seratus ribu (1 : 100.000) yaitu sedekah kepada kedua orang tua dan_
_(5) Satu di balas sembilan ratus ribu (1 : 900.000) yaitu bersedekah kepada orang yg alim atau ahli fiqih._
(Bughyatul-Musytarsyidin)

MAYIT TAHU ORANG YANG MENZIARAHINYA

Mayit bisa mengatahui orang yang menziarahinya karena ruh mayit tidak akan hancur meskipun jasad mereka telah hancur, sehingga mayit akan merasa tentram karena telah diziarahi dan dia juga akan merasa tentram, seperti itulah yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abu al Dunia telah menjelaskan didalam kitab al Manamaat.
Dari al Fadlu bin al Muwaffiq, dia berkata, “Aku adalah orang yang banyak menziarahi makam ayahku. Pada suatu hari aku mengiring suatu jenazah dan setelah prosesi pemakaman selesai, aku lalu pulang karena ada hajat dan aku tidak menziarahi makam ayahku. Kemudian diadalam tidur aku melihat ayahku berkata, “Hei Anakku! Kenapa kamu tidak menziarahi makamku?” aku menjawab, “Wahai ayah! Kamu lebih mengetahuinya dibandingkan aku.” Dia berkata, “Iya, demi Allah. Wahai anakku! Ketika kamu menziarahi makamku, maka tidak henti-hentinya aku memandang kamu dari saat kamu keluar dari lorong hingga kamu duduk didekatku dan kamu berdiri untuk pulang meninggalkan aku. Tidak henti-hentinya aku melihat kamu berpaling hingga kamu melewati lorong.”

Dari Ibnu Abu al Muttaid, dia berkata, “Telah berkata kepadaku Tamadlar binti Sahal, istri Ayub bin Uyainah, “Telah datang kepadaku putri Sufyan bin Uyainah dan dia berkata, “Dimana pamanku Ayub?” aku menjawab, “Dia berada didalam masjid.” Tanpa berlama-lama dia lalu menemui Ayub. Putri Sufyan berkata, “Wahai pamanku! Sesungguhnya ayahku telah menemui aku didalam mimpi. Dia berkata, “Semoga Allah membalas saudaraku Ayub dengan kebaikan, karena dia telah banyak menziarahi aku hingga saat ini.” Ayub berkata, “Memang benar aku telah mendatangi satu jenazah setelah prosesi pemakaman selesai aku lalu pergi kemakam dia.”
Imam Ibnu Hajar dalam Fatawi al Fiqhiyyah al Kubra telah menjelaskan kalau mayit bisa mengetahui orang yang menziarahinya dan dia akan merasa tentram dengan orang kehadiran orang itu, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu al Dunia,

ماَ مِنْ رَجُلٍ يَزُورُ قَبْرَ أَخِيْهِ وَ يَجْلِسُ عَلَيْهِ إِلاَّ اسْتَأْنَسَ وَ رُدَّ حَتَّى يَقُومَ

“Tidaklah dari seseorang yang menziarahi makam saudaranya dan duduk didekatnya kecuali saudaranya akan merasa tentram hingga dia berdiri untuk pulang.”
Dan telah shahih hadits,

ماَ مِنْ اَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيْهِ الْمُؤْمِنِ كاَنَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْياَ فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِلاَّ عَرَفَهُ وَ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ

“Tidaklah dari seseorang yang melewati makam saudaranya yang mukmin yang dia mengenalnya di dunia lalu dia bersalam kepadanya, melainkan saudaranya itu akan mengenalnya dan menjawab salamnya.”

Dari semua keterangan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa mayit tahu orang yang menziarahinya dan dia akan merasa dengan orang itu hingga orang itu selesai dan pulang kerumahnya.
Mayit bisa mengatahui orang yang menziarahinya karena ruh mayit tidak akan hancur meskipun jasad mereka telah hancur, sehingga mayit akan merasa tentram karena telah diziarahi dan dia juga akan merasa tentram, seperti itulah yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abu al Dunia telah menjelaskan didalam kitab al Manamaat.
Dari al Fadlu bin al Muwaffiq, dia berkata, “Aku adalah orang yang banyak menziarahi makam ayahku. Pada suatu hari aku mengiring suatu jenazah dan setelah prosesi pemakaman selesai, aku lalu pulang karena ada hajat dan aku tidak menziarahi makam ayahku. Kemudian diadalam tidur aku melihat ayahku berkata, “Hei Anakku! Kenapa kamu tidak menziarahi makamku?” aku menjawab, “Wahai ayah! Kamu lebih mengetahuinya dibandingkan aku.” Dia berkata, “Iya, demi Allah. Wahai anakku! Ketika kamu menziarahi makamku, maka tidak henti-hentinya aku memandang kamu dari saat kamu keluar dari lorong hingga kamu duduk didekatku dan kamu berdiri untuk pulang meninggalkan aku. Tidak henti-hentinya aku melihat kamu berpaling hingga kamu melewati lorong.”

Dari Ibnu Abu al Muttaid, dia berkata, “Telah berkata kepadaku Tamadlar binti Sahal, istri Ayub bin Uyainah, “Telah datang kepadaku putri Sufyan bin Uyainah dan dia berkata, “Dimana pamanku Ayub?” aku menjawab, “Dia berada didalam masjid.” Tanpa berlama-lama dia lalu menemui Ayub. Putri Sufyan berkata, “Wahai pamanku! Sesungguhnya ayahku telah menemui aku didalam mimpi. Dia berkata, “Semoga Allah membalas saudaraku Ayub dengan kebaikan, karena dia telah banyak menziarahi aku hingga saat ini.” Ayub berkata, “Memang benar aku telah mendatangi satu jenazah setelah prosesi pemakaman selesai aku lalu pergi kemakam dia.”
Imam Ibnu Hajar dalam Fatawi al Fiqhiyyah al Kubra telah menjelaskan kalau mayit bisa mengetahui orang yang menziarahinya dan dia akan merasa tentram dengan orang kehadiran orang itu, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu al Dunia,

ماَ مِنْ رَجُلٍ يَزُورُ قَبْرَ أَخِيْهِ وَ يَجْلِسُ عَلَيْهِ إِلاَّ اسْتَأْنَسَ وَ رُدَّ حَتَّى يَقُومَ

“Tidaklah dari seseorang yang menziarahi makam saudaranya dan duduk didekatnya kecuali saudaranya akan merasa tentram hingga dia berdiri untuk pulang.”
Dan telah shahih hadits,

ماَ مِنْ اَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيْهِ الْمُؤْمِنِ كاَنَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْياَ فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِلاَّ عَرَفَهُ وَ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ

“Tidaklah dari seseorang yang melewati makam saudaranya yang mukmin yang dia mengenalnya di dunia lalu dia bersalam kepadanya, melainkan saudaranya itu akan mengenalnya dan menjawab salamnya.”
Dari semua keterangan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa mayit tahu orang yang menziarahinya dan dia akan merasa dengan orang itu hingga orang itu selesai dan pulang kerumahnya.
Mereka yang disisiNya walaupun telah wafat mereka hidup sebagaimana para Syuhada. Firman Allah t’ala yang artinya : ”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada), (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS Al Baqarah : 154 )
”Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada) itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS Ali Imran : 169)
Rasulullah bersabda, “sebagaimana engkau tidur begitupulah engkau mati, dan sebagaimana engkau bangun (dari tidur) begitupulah engkau dibangkitkan (dari alam kubur)”. Dalam riwayat lain, Rasulullah ditanya, “apakah penduduk surga itu tidur?, Nabi menjawab tidak, karena tidur temannya mati dan tidak ada kematian dalam surga”.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah membukakan kepada kita salah satu sisi tabir kematian. Bahwasanya tidur dan mati memiliki kesamaan, ia adalah saudara yang sulit dibedakan kecuali dalam hal yang khusus, bahwa tidur adalah mati kecil dan mati adalah tidur besar. Ruh orang tidur dan ruh orang mati semuanya ada dalam genggaman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dialah Yang Maha berkehendak siapa yang ditahan jiwanya dan siapa yang akan dilepaskannya.
Ibnu Zaid berkata, “Mati adalah wafat dan tidur juga adalah wafat”.
Al-Qurtubi dalam at-Tadzkirah mengenai hadis kematian dari syeikhnya mengatakan: “Kematian bukanlah ketiadaan yang murni, namun kematian merupakan perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lain.”
Salah satu cara Allah Azza wa Jalla mempertemukan antara yang masih hidup dengan mereka disisiNya adalah ketika tidur (melalui mimpi)
Abdullah Ibnu Abbas r.a. pernah berkata, “ruh orang tidur dan ruh orang mati bisa bertemu diwaktu tidur dan saling berkenalan sesuai kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menggenggam ruh manusia pada dua keadaan, pada keadaan tidur dan pada keadaan matinya.”. Rasulullah bersabda :

حياتي خير لكم ومماتي خير لكم تحدثون ويحدث لكم , تعرض أعمالكم عليّ فإن وجدت خيرا حمدت الله و إن وجدت شرا استغفرت الله لكم

“Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakap-cakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah. Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.” (Hadits ini diriwayatkan oelh Al Hafidh Isma’il al Qaadli pada Juz’u al Shalaati ‘ala al Nabiyi Shallalahu alaihi wasallam. Al Haitsami menyebutkannya dalam Majma’u al Zawaaid dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih dengan komentarnya : hadits diriwayatkan oleh Al Bazzaar dan para perawinya sesuai dengan kriteria hadits shahih)
Ummul mu’minin ‘Aisyah berkata, “Saya masuk ke dalam rumahku di mana Rasulullah dikubur di dalamnya dan saya melepas baju saya. Saya berkata mereka berdua adalah suami dan ayahku. Ketika Umar dikubur bersama mereka, saya tidak masuk ke rumah kecuali dengan busana tertutup rapat karena malu kepada ‘Umar”. (HR Ahmad).
Al Hafidh Al Haitsami menyatakan, “Para perawi atsar di atas Btu sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih ( Majma’ul Zawaaid). Al Hakim meriwayatkanya dalam Al Mustadrok dan mengatakan atsar ini shahih sesuai kriteria yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Adz Dzahabi sama sekali tidak mengkritiknya. ( Majma’ul Zawaid).
‘Aisyah tidak melepaskan baju dengan tanpa tujuan, justru ia mengetahui bahwa Nabi dan kedua sahabatnya mengetahui siapakah yang orang yang berada didekat kuburan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(ما من رجل يزور قبر أخيه ويجلس عليه إلا استأنس ورد عليه حتي يقوم)

“Tidak seorangpun yang mengunjungi kuburan saudaranya dan duduk kepadanya (untuk mendoakannya) kecuali dia merasa bahagia dan menemaninya hingga dia berdiri meninggalkan kuburan itu.” (HR. Ibnu Abu Dunya dari Aisyah dalam kitab Al-Qubûr). Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(ما من أحد يمربقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عَرَفَهُ ورد عليه السلام)

“Tidak seorang pun melewati kuburan saudaranya yang mukmin yang dia kenal selama hidup di dunia, lalu orang yang lewat itu mengucapkan salam untuknya, kecuali dia mengetahuinya dan menjawab salamnya itu.” (Hadis Shahih riwayat Ibnu Abdul Bar dari Ibnu Abbas di dalam kitab Al-Istidzkar dan At-Tamhid). Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن أعمالكم تعرض على أقاربكم وعشائركم من الأموات فإن كان خيرا استبشروا، وإن كان غير ذلك قالوا: اللهم لا تمتهم حتى تهديهم كما هديتنا

“Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata:
“Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya)

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar