PERTANYAAN :
assalamu'alaikum..........
Prtnya2n nya,,,,,,,,apa hkum orang yg mahar nya lbih dri rp 5 jt.........??????
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam
Tidak ada ketentuan syara' dalam ukuran maksimal atau minimal jumlah mahar, yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan sepasang calon suami istri meski kadarnya kemudian dianggap lebih rendah atau lebih tinggi dari kadar mahar mitsil namun yang paling baik ukurannya adalah yang sewajarnya.
PASAL
Tidak terdapat ketentuan pada kadar minamal dan maksimal pada mahar, yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan sepasang calon suami istri meski kadarnya kemudian lebih rendah atau tinggi dari kadar mahar mitsil (mahar yang menjadi ukuran keluarga mempelai wanita yang dijadikan standar dalam akad nikah).
Yang demikian bila memang calon istri termasuk orang yang mendapatkan kewenangan dalam mengurusi perkaranya, sedang bila ia masih kecil dan dinikahkan oleh walinya maka tidak diperkenankan walinya menikahkannya dengan menggunakan mahar yang paling rendah dari mahar mitsil...
Yang lebih utama dalam penentuan mahar hendaknya dengan berbagai pertimbangan berikut :
1. Tidak terlampau tinggi hingga tidak mungkin mahar tersebut terwujud meskipun dengan usaha semaksimal mungkin dan menghabiskan masa hidup
2. Tidak terlampau rendah hingga tidak akan pernah terjadi kadar mahar yang ditentukan selain pada pernikahan mereka, tentukan mahar dengan ukuran sewajarnya dan kadar yang sedang karena paling utamanya sesuatu adalah yang paling sedang
3. Mengikuti kadar mahar rasulullah SAW saat menikahi ‘Aisyah Ra, yaitu 500 Dirham (1 Dirham = -+ Rp 2.462,37)
4. Adalah Abdul malik Bin Marwan menentukan 4000 Dirham saat berkeinginan menikahi wanita-wanita Syarifah dikalangannya dengan mengikuti maharnya Umi Habibah
5. Diriwayatkan dari Mujahid dari Ibn Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda “Paling baiknya mereka (kaum wanita) adalah yang paling ringan mas kawinnya”, beliau juga bersabda “Paling agungnya keberkahan pada diri kaum wanita adalah yang elok parasnya dan sedikit mas kawinnya”.
(Al-Haawy Fi Fiqh as-Syaafi’i IX/400)
Wallaahu A'lamu Bis showaab.
itu ibarot dari al-mahalli 3/277,
sebelum ibarot itu di katakan, apa saja yang boleh di jual belikan maka boleh di jadikan sebagai mahar.
ibarot yg saya tulis di atas itu tertulisnya adalah buat laki2 yg hendak memberi mahar ke istrinya,
dan menurut pemahamanku, ibarot tsb jg berlaku buat istri yg hendak meminta mahar dr suaminya,dalam arti, apa yang boleh di jual belikan maka boleh di minta sebagai mahar dan meminta mahar itu di sunnahkan tidak kurang dr 10 dirham dan tdk lebih dari 500 dirham.
assalamu'alaikum..........
Prtnya2n nya,,,,,,,,apa hkum orang yg mahar nya lbih dri rp 5 jt.........??????
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam
Tidak ada ketentuan syara' dalam ukuran maksimal atau minimal jumlah mahar, yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan sepasang calon suami istri meski kadarnya kemudian dianggap lebih rendah atau lebih tinggi dari kadar mahar mitsil namun yang paling baik ukurannya adalah yang sewajarnya.
فَصْلٌ : فَإِذَا ثَبَتَ أَنَّ أَقَلَّ الْمَهْرِ وَأَكْثَرَهُ غَيْرُ مُقَدَّرٍ ، فَهُوَ مُعْتَبَرٌ بِمَا تَرَاضَى عَلَيْهِ الزَّوْجَانِ مِنْ قَلِيلٍ وَكَثِيرٍ ، وَسَوَاءٌ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ مَهْرِ الْمِثْلِ أَوْ أَقَلَّ ، إِذَا كَانَتِ الزَّوْجَةُ جَائِزَةَ الْأَمْرِ . فَإِنْ كَانَتْ صَغِيرَةً زَوَّجَهَا أَبُوهَا هل يجوز أَنْ يُزَوِّجَهَا بِأَقَلَّ مِنْ مَهْرِ مِثْلِهَا ، لَمْ يَجُزْ أَنْ يُزَوِّجَهَا بِأَقَلَّ مِنْ مَهْرِ مِثْلِهَا : لِأَنَّهُ مُعَاوِضٌ فِي حَقِّ غَيْرِهِ فَرُوعِيَ فِيهِ عِوَضُ الْمِثْلِ كَمَا يُرَاعَى فِي بَيْعِهِ لِمَالِهَا ثَمَنُ الْمِثْلِ ، وَإِنْ لَمْ يُرَاعِ ذَلِكَ فِي بَيْعِهَا لِنَفْسِهَا . وَالْأَوْلَى أَنْ يَعْدِلَ الزَّوْجَانِ عَنِ التَّنَاهِي فِي الزِّيَادَةِ الَّتِي يَقْصُرُ الْعُمُرُ عَنْهَا ، وَعَنِ التَّنَاهِي فِي النُّقْصَانِ الَّذِي لَا يَكُونُ لَهُ فِي النُّفُوسِ مَوْقِعٌ ، وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَاطُهَا . وَأَنْ يُقْتَدَى بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُهُورِ نِسَائِهِ طَلَبًا لِلْبَرَكَةِ فِي مُوَافَقَتِهِ ، وَهُوَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ عَلَى مَا رَوَتْهُ السَّيِّدَةُ عَائِشَةُ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا . وَقَدْ جَعَلَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ مُهُورَ الشَّرِيفَاتِ مِنْ نِسَاءِ قَوْمِهِ أَرْبَعَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ : اقْتِدَاءً بِصَدَاقِ أُمِّ حَبِيبَةَ . وَقَدْ رَوَى مُجَاهِدٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَيْرُهُنَّ أَيَسَرُهُنَّ صَدَاقًا . وَرُوِيَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : " أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَحْسَنُهُنَّ وَجْهًا وَأَقَلُّهُنَّ مَهْرًا " .
PASAL
Tidak terdapat ketentuan pada kadar minamal dan maksimal pada mahar, yang menjadi pertimbangan dalam kadarnya adalah kerelaan dan kesepakatan sepasang calon suami istri meski kadarnya kemudian lebih rendah atau tinggi dari kadar mahar mitsil (mahar yang menjadi ukuran keluarga mempelai wanita yang dijadikan standar dalam akad nikah).
Yang demikian bila memang calon istri termasuk orang yang mendapatkan kewenangan dalam mengurusi perkaranya, sedang bila ia masih kecil dan dinikahkan oleh walinya maka tidak diperkenankan walinya menikahkannya dengan menggunakan mahar yang paling rendah dari mahar mitsil...
Yang lebih utama dalam penentuan mahar hendaknya dengan berbagai pertimbangan berikut :
1. Tidak terlampau tinggi hingga tidak mungkin mahar tersebut terwujud meskipun dengan usaha semaksimal mungkin dan menghabiskan masa hidup
2. Tidak terlampau rendah hingga tidak akan pernah terjadi kadar mahar yang ditentukan selain pada pernikahan mereka, tentukan mahar dengan ukuran sewajarnya dan kadar yang sedang karena paling utamanya sesuatu adalah yang paling sedang
3. Mengikuti kadar mahar rasulullah SAW saat menikahi ‘Aisyah Ra, yaitu 500 Dirham (1 Dirham = -+ Rp 2.462,37)
4. Adalah Abdul malik Bin Marwan menentukan 4000 Dirham saat berkeinginan menikahi wanita-wanita Syarifah dikalangannya dengan mengikuti maharnya Umi Habibah
5. Diriwayatkan dari Mujahid dari Ibn Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda “Paling baiknya mereka (kaum wanita) adalah yang paling ringan mas kawinnya”, beliau juga bersabda “Paling agungnya keberkahan pada diri kaum wanita adalah yang elok parasnya dan sedikit mas kawinnya”.
(Al-Haawy Fi Fiqh as-Syaafi’i IX/400)
Wallaahu A'lamu Bis showaab.
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ خَالِصَةٍ، لِأَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - لَا يُجَوِّزُ أَقَلَّ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ
dlm m'berikan mahar itu d sunahkan tdk kurang dr 10 dirham murni (1 dirham = 2,7 gram perak), krn menurut abu hanifah mahar tdak boleh kurang dari 10 dirham itu... dan di sunahkan tdak melebihi 500 dirham murni, yaitu mahar rosululloh untuk istri-istrinya sebagaimana yg ada dlm haditsnya imam Muslim dari Sayyidah "Aisyah...itu ibarot dari al-mahalli 3/277,
sebelum ibarot itu di katakan, apa saja yang boleh di jual belikan maka boleh di jadikan sebagai mahar.
ibarot yg saya tulis di atas itu tertulisnya adalah buat laki2 yg hendak memberi mahar ke istrinya,
dan menurut pemahamanku, ibarot tsb jg berlaku buat istri yg hendak meminta mahar dr suaminya,dalam arti, apa yang boleh di jual belikan maka boleh di minta sebagai mahar dan meminta mahar itu di sunnahkan tidak kurang dr 10 dirham dan tdk lebih dari 500 dirham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar