Jumat, 25 Agustus 2017

Sekelumit Panduan Ibadah Qurban

Sunnah muakkadah berqurban bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka gugur bagi yang lain kesunnahannya.


Ibadah Qurban lebih utama daripada ibadah sedekah karena ada perselisihan ulama tentang hukum wajib berqurban.

Dasar ibadah Qurban :

Allah Swt berfirman :

فصل لربك وانحر


( Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )

Dan ayat :

والبدن جعلناها لكم من شعائر الله


( Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )

Nabi Saw bersabda :

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا


“ Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “

Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :

عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم


“ Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “

Ketentuan Hewan Qurban :

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.

a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.

b. Unta atau sapi

Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ


“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)

Umur Hewan Qurban

No. Hewan Umur minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel 6 bulan
(domba Jadza’ah)

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :

• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

• Sakit dan tampak sekali sakitnya.

• Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.


Waktu Berqurban :

Di mulai sejak selesainya sholat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyrik.

Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai sholat ‘id atau setelah akhir hari tasyrik, maka tidak di namakan qurban. Seandainya ia tidak menyembelih hewan kurban yang wajib hingga keluar hari tasyrik, maka wajib menyembelihnya dan jatuhnya menjadi qodho.

Qurban wajib dan Sunnah :

- Hewan kurban yang wajib yaitu hewan kurban yang di nadzari atau ditentukan, haram dimakan dagingnya bagi yang menyembelihnya dan wajib menyedekahkan semuanya kepada faqir / miskin.

- Hewan kurban sunnah wajib mensedekahkan dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

Niat berqurban :

Disyaratkan berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban.

Misalnya : “ Saya niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya.

Peringatan :

● Dalam kitab I’aanah dan Hasyiah Bujairami disebutkan : 

وحينئذٍ فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها خلافاً لبعض المتأخرين


“ Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.

● Haram atasnya dan atas ahli warisnya menjual kulit dan bagian yang lainnya dari hewan kurban. Juga haram hukumnya menyewakannya atau menjadikan sebagai upah penyembelihan. Karena Nabi Saw bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ


“ Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya “

Catatan :

Untuk orang miskin yang ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (Namun hal ini tidak boleh dipublikasikan, cukup untuk diamalkannya sendiri)

Referinsi :

Al-Majmu’
I’aanatuth Tholibin
Hasyiah Bujairami
Syarh Al-Baijuri
Bughyatul Mustarsyidin
Al-Yaqutun Nafis
HUKUM QURBAN YANG HANYA DIBERIKAN KEPADA SATU ORANG

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum.....Bolehkah kurban diberikan misalnya pada 1 orang saja....? (tidak dibagi rata ke masyarakat)....

JAWABAN :

Wa'alaikum salam Wr Wb. Hukumnya boleh, dan qurbannya sah.

Kitab Qolyubi juz IV hal. 254 :

(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.


“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.

Tambahan ta'bir untuk kurban yang diberikan hanya kepada satu orang :

,حاشية الجمل - (ج 22 / ص 187)( ويجب تصدق بلحم منها ) وهو ما ينطلق عليه الاسم منه لظاهر قوله تعالى { وأطعموا البائس الفقير } أي الشديد الفقر ويكفي تمليكه لمسكين واحد ويكون نيئا لا مطبوخا -


Terus semisal yang berkurban bilang....."ini nanti kulitnya saya bagikan (bukan upah) kepada yang menyembelih..."Bolehkah hal tersebut?...

Bila diberikan sebagai upah maka tidak boleh, tapi kalo bukan sebagai upah misalnya sebagai sedekah maka boleh.

(ويحرم ايضا جعله) اي شيئ منها (اجرة للجزار لأنه فى معنى البيع ولو كانت الاضحية تطوعا) فإن أعطي للجزار لا على سبيل الاجرة بل على سبيل الصدقة لم يحرم .ا هـ (ترشيح المستفدين. ص. 271)


ssssssssssssssss
PENGERTIAN QURBAN DAN AQIQAH

PERTANYAAN :

Assalamualakum warohmatullahi wabarokatuh,Apa bedanya qurban & kheqa?apakah ada syarat untk berqurban?kheqa apa kah wajib hukum nya?

JAWABAN :

wa alaikum salam
aqiqoh menurut bahasa adalah rambut yg ada dikepala bayi waktu dilahirkanmenurut syara'/istilah adalah menyembelih hewan ketika memotong rambut bayi pada hari ke 7 serta pemberian nama pada bayi tersebutdan hukumnya adalah sunnah muakkad



أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 547)



بَابُ الْعَقِيقَةِ من عَقَّ يَعِقُّ بِكَسْرِ الْعَيْنِ وَضَمِّهَا وَهِيَ لُغَةً الشَّعْرُ الذي على رَأْسِ الْوَلَدِ حين وِلَادَتِهِ وَشَرْعًا يُذْبَحُ عِنْدَ حَلْقِ شَعْرِهِ لِأَنَّ مَذْبَحَهُ يُعَقُّ أَيْ يُشَقُّ وَيُقْطَعُ وَلِأَنَّ الشَّعْرَ يُحْلَقُ إذْ ذَاكَ وَالْأَصْلُ فيها أَخْبَارٌ كَخَبَرِ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عنه يوم السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى وَكَخَبَرِ أَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يوم سَابِعِهِ وَوَضْعِ الْأَذَى عنه وَالْعَقِّ رَوَاهُمَا التِّرْمِذِيُّ وقال في الْأَوَّلِ حَسَنٌ صَحِيحٌ وفي الثَّانِي حَسَنٌ وَالْمَعْنَى فيه إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لم تَجِبْ لِخَبَرِ أبي دَاوُد من أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عن وَلَدِهِفَلْيَفْعَلْ وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ وَلَا نَذْرٍ فلم تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ وَمَعْنَى مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ قِيلَ لَا يَنْمُو نُمُوَّ مِثْلِهِ حتى يُعَقَّ عنه قال الْخَطَّابِيُّ وَأَجْوَدُ ما قِيلَ فيه ما ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ بن حَنْبَلٍ أَنَّهُ إذَا لم يُعَقَّ عنه لم يَشْفَعْ في وَالِدَيْهِ يوم الْقِيَامَةِ وَنَقَلَهُ الْحَلِيمِيُّ عن جَمَاعَةٍ مُتَقَدِّمَةٍ على أَحْمَدَ وَمُقْتَضَى كَلَامِهِمْ

-----------------

kurban adalah.hewan ternak berkaki 4 (raja kaya) yg disembelih untuk mendekatkan diri pada Alloh dimulai pada hari idul adha (setelah sholat idul adha) sampai akhir hari tasyriq

dan hukumnya juga sunnah muakkad

أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 534)

وَهِيَ ما يُذْبَحُ من النَّعَمِ تَقَرُّبًا إلَى اللَّهِ تَعَالَى من يَوْمِ الْعِيدِ إلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ

-------------------


المنهج القويم (ص: 626)

باب الأضحية وهي ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى في الزمن الآتي والأصل فيها قبل الإجماع ما صح من قوله صلى الله عليه وسلم ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من أراقه الدم وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا ( هي سنة ) على الكفاية ( مؤكدة ) للأخبار الكثيرة فيها

=======


syarat qurban saya ambilkan dari potongan dokumen piss-ktb no 1846

فَصْلٌ وَلَهَا أَيْ الْأُضْحِيَّةِ شُرُوطٌ عَبَّرَ عنها الرَّافِعِيُّ كَالْغَزَالِيِّ بِالْأَرْكَانِ الْأَوَّلُ كَوْنُهَا من النَّعَمِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا بِالْإِجْمَاعِ وقال تَعَالَى وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ على ما رَزَقَهُمْ من بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ولم يُنْقَلْ عنه صلى اللَّهُ عليه وسلم وَلَا عن أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِهَا وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ النَّعَمِ من بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالظِّبَاءِ وَغَيْرِهَا



PASAL Kurban memiliki beberapa syarat yang oleh Imam Rofi’i dan Ghozali diistilahkan dengan beberapa rukun diantaranya :

1. Berkurban harus memakai binatang ternak yakni unta, sapi dan kambing dengan berbagai macam spesiesnya menurut kesepakatan para Ulama dengan berbagai dasar pertmbangan :

>> Sesuai firman Allah Ta’ala:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,”(QS. 22:34).

>> Tidak dinukil sebuah keterangan pun dari Nabi SAW dan para sahabatnya menyembelih kurban dengan menggunakan selain binatang diatas.

>> Kurban adalah Ibadah yang berkaitan dengan binatang maka hanya tertentu untuk jenis binatang-binatang ternak sebagaimana zakat (binatang yang wajib dizakati juga sebatas binatang ternak/unta, sapi dan kambing) maka tidaklah cukup berkurban dengan selainnya seperti memakai sapi hutan, keledai dan lainnya.

Asnaa al-Mathaalib I/535

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : أَمَّا الضَّحَايَا فَلَا تَجُوزُ إِلَّا مِنَ النَّعَمِ لِأَمْرَيْنِ : أَحَدُهُمَا : قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى : أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ [ الْمَائِدَةِ : 1 ] .وَالثَّانِي : أَنَّهُ لَمَّا اخْتَصَّتْ بِوُجُوبِ الزَّكَاةِ اخْتَصَّتِ الْأُضْحِيَّةُ ، لِأَنَّهَا قُرْبَةٌ ، وَالنَّعَمُ هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ ، قَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمُ الْأَزْوَاجُ الثَّمَانِيَةُ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ [ الْأَنْعَامِ : 431 ] .يَعْنِي ذَكَرًا وَأُنْثَى فَاخْتَصَّ هَذِهِ الْأَزْوَاجَ الثَّمَانِيَةَ مِنَ النَّعَمِ بِثَلَاثَةِ أَحْكَامٍ : أَحَدُهَا : وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهَا .وَالثَّانِي : اخْتِصَاصُ الْأَضَاحِيِّ بِهَا .وَالثَّالِثُ : إِبَاحَتُهَا فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ وَفِي تَسْمِيَتِهَا نَعَمًا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : لِنُعُومَةِ وَطْئِهَا إِذَا مَشَتْ حَتَّى لَا يُسْمَعَ لِأَقْدَامِهَا وَقْعٌ .وَالثَّانِي : لِعُمُومِ النِّعْمَةِ فِيهَا فِي كَثْرَةِ الِانْتِفَاعِ بِأَلْبَانِهَا وَنِتَاجِهَا .فَإِذَا تَقَرَّرَ أَنَّ الضَّحَايَا بِالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ دُونَ مَا عَدَاهَا مِنْ جَمِيعِ الْحَيَوَانِ فَأَسْنَانُ مَا يَجُوزُ فِي الضَّحَايَا مِنْهَا مُعْتَبَرَةٌ وَلَا يُجْزِئُ دُونَهَا ،


Imam al-Mawardy berkata :

“Sedang dalam hal berkurban maka tidak diperkenankan menggunakan selain binatang ternak sebab dua hal :

1. Firman Allah Ta’ala “Dihalalkan bagimu binatang ternak,”

(QS. 5:1)2.

2. Sebab binatang ternaklah yang hanya wajib dizakati maka mereka juga tertentu dipergunakan untuk berkurban karena arti kurban adalah QURBAH pendekatan diri pada Sang Khaliq.Yang dimaksud dengan binatang ternak disini adalah unta, sapi dan kambing”.

Imam Syafi’i berkata : “mereka adalah delapan binatang berpasangan sebagaimana firman Allah Ta’ala :“(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing.(QS. 6:143). Yakni jantan dan betinaMaka delapan binatang yang berpasangan dari jenis ternak tersebut memiliki kekhusan dalam tiga hal, kewajiban dizakati, tertentu untuk kurban diperkenankan saat ditanah haram dan sedang ihram.

Binatang-binatang ini dinamai dengan NA’AMAN (halus) karena dua hal :

a. Kehalusan suara tapak kaikinya saat mereka berjalan hingga nyaris tiada terdengar bunyi kakinyab.

b. Dirasakan banyak kenikmatan yang diperoleh dari mereka sebab banyak kemanfaatan pada mereka, air susunya dan perkembangbiakannya.



Dengan demikian bila telah tertetapkan bahwa berkurban hanya tertentu dengan unta, sapi dan kambing dan tidak dengan binatang-binatang lainnya maka berkurban dengan selainnya tidaklah dianggap dan mencukupi menurut syariat Islam.“.

Al-Haawi al-Mawardy 15/170

Wallaahu A’lamu Bis Showaab


Apakah yg sudah meninggal Boleh kheqa?
karna bln2 kemarin atas perminta'an ibunda sy beli 2ekor kambing untk hakheqa I mendiang almarhum kakek & sy jg Insya ALLAH Klau ada keluasan Rizqi niat hakheqa Ibu bpk,...

Sebenarnya aqiqoh itu kesunahan sang ayah untuk meng-aqiqohkan anaknya,dan waktunya itu mulai sang anak dilahirkan hingga balig,bahkan jika sang anak mati pun masih dapat kesunahan bagi ayah untuk meng-aqiqohkan anaknya,dan waktu yg paling afdlol itu jika sang anak berumur 7 hari..tetapi jika anak tersebut sudah balig maka kesunahan aqiqoh bisa berpindah yaitu boleh memilih untuk meng-aqiqohkan diri sendiri atau diaqiqohkan ayah

المقدمة الحضرمية (ص: 161)


فصل في العقيقة والعقيقة سنة كالأضحية ووقتها من الولادة إلى البلوغ ثم يعق عن نفسه والأفضل في اليوم السابع فإن لم يذبح فيه ففي الرابع عشر وإلا ففي الحادي والعشرين


=========

ويدخل وقتها ( اى وقت العقيقة ) بالولادة ولا اخر له فلا تفوت بموت الولد ، ولا بطول الزمن ، بل ينتقل طلبها بالبلوغ من الاب الى الولد فيخير في العق عن نفسه ، ولو لم تطلب من الاب لفقره لم تطلب من الولد على المعتمد .


( حاشية الشرقاوي الجزاء ٤.ص٤٣٠ )


=================

dan bagi ortu yg sudah meninggal maka tiada kesunahan untuk meng-aqiqohi tapi jika dilakukan maka tidak makruh akan tetapi tidak bisa dinamakan aqiqoh

فإن فعلها غير الأب لم تكره ولكنها لا تكون عقيقة


mausu'ah fiqhiyah juz 30 hal. 278

---------------

akan tetapi jika sebelum meninggal ortu berwasiat agar diaqiqohkan maka boleh dan jadilah pahala aqiqoh,,karena aqiqoh itu pada hakikatnya sama dengan udlhiyyah/kurban,,sedangkan kurban itu boleh dan sah untuk diwasiatkan,misalkan berkurban atas nama mayyit,yg mana mayit tersebut sebelumnya sudah berwasiat maka hal ini sah dan tetap dinamakan kurban

وَالْعَقِيقَةُ كَالْأُضْحِيَّةِ فِي الْحَقِيقَةِ فِي سُنِّيَّتِهَا ، وَجِنْسِهَا وَسِنِّهَا


syarhul bahjah alwardiyah juz 19 hal 161

المنهج القويم (ص: 630)


ولا يضحي أحد عن حي بلا إذنه ولا عن ميت لم يوص



Maaf...unta sapi dan kambing betina boleh untuk kurban/aqiqah???

Jawab :
boleh

ada yg mengatakan lebih baik jantan karena dagingnya lebih gurih
ada yg mengatakan lebih baik betina karena dagingnya lebih banyak/empuk
tapi yg shohih lebih baik jantan

مغني المحتاج (4/ 284)


( ويجوز ذكر وأنثى )

أي التضحية بكل منهما بالإجماع وإن كثر نزوان الذكر وولادة الأنثى

نعم التضحية بالذكر أفضل على الأصح المنصوص لأن لحمه أطيب كذا قال الرافعي

ونقل في المجموع في باب الهدي عن الشافعي أن الأنثى أحسن من الذكر لأنها أرطب لحما ولم يحك غير ويمكن حمل الأول على ما إذا لم يكثر نزوانه والثاني ما على إذا كثر




Afan Furqoni
mas sunde pati; mau tanya. kurban itu kan sunnah, trus yg jd pertanyaan sy jika dlm satu keluarga ada 7 org (suami,istri dan anak2) jika ingin kurban apakah cukup dgn 1ekor kambing atau harus dgn 1ekor kerbau atau sapi? mohon pencerahan ( kalau bisa disertai dalil yg sohih supaya lebih yakin .trimakasih

1 kambing untuk 1 orang,1 sapi untuk 7 orang

المجموع شرح المهذب - (ج 8 / ص 397)


(فرع)

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة سواء كانوا أهل بيت أو

بيوت وسواء كانوا متقربين بقربة متفقة أو مختلفة واجبة أو مستحبة أم كان


LINK DISKUSI :
BOLEHKAH AQIQAH DAN QURBAN DIGABUNGKAN ?
PERTANYAAN


A Ramdhan Ab


assalamu'alaikum!
Bolehkah aqiqah dan qurban digabungkan? Kalo tdk lbh baik mana dlu? Aqiqah dlu ato kurban dlu?
Nuwun

JAWABAN
Menurut Imam Romli satu kambing boleh dan cukup bila di niati untuk aqiqah sekaligus kurban meskipun menurut Imam Ibnu Hajar tidak menganggapnya cukup.

مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ


(Masalah)

Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli. (Itsmid al-‘Ain Hal 77)

Ibarot senada bisa dilihat di :

Bughyah alMustarsyidin 154
al-Baajuri II/304 dan al-Qalyubi
IV/255

>>
Untuk pembagian daging kurban pada dasarnya herus (wajib) dibagikan berupa daging mentah, karena maksud nya adalah tamlik (memberi milik). Jika kurban itu nadzar, maka wajib semuanya dibagikan pada fakir miskin dan berupa daging mentah. Jika kurbannya hanya sunah (bukan nadzar), maka hrs ada sebagian yg dikasihkan fakir miskin dan diberikan berupa daging mentah. Untuk sisanya boleh dibagikan bkn miskin (kaya) dan boleh dgn sudah matang.

Sedangkan Aqiqah, yg afdlol diberikan dgn wujud masakan, sebab maksud asalnya adalah untuk hidangan. Namun jika diberikan berupa mentah, itu boleh saja.

I'anatutthalibien: Juz: II. hlm. 333

>>

Sekedar nambahi 'IBAROT kang Fajar Bashir untuk kelengkapan DOKUMEN

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها

والأفضل التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث والتصدق بجلدها وله إطعام أغنياء لا تمليكهم ويسن أن يذبح الرجل بنفسه

( وقوله نيئا ) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله


I’aanah at-Thoolibiin II/333

والتصدق بمطبوخ يبعثه إلى الفقراء أحب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا

( وقوله ومن التصدق نيئا ) أي وأحب من التصدق بها نيئا


I’aanah at-Thoolibiin II/336.
Kurban Satu kambing, Sekeluarga Sudah Dapat Kesunnahan Kurban

Ngaji.web.id - Ada sebuah Pemahaman bahwaQurban kambing itu bukan hanya untuk 1 orang saja, melainkan satu kambing untuk 1 orang beser...
Hukum Sunnah Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at
Hukum Jihad Untuk Mengganti NKRI Yang Berdasar Pancasila Dan UUD 45 Dengan Daulah Islamiyah Bersyariah
Hukum Hormat Bendera, Ahlusunnah: Dianjurkan, Wahabiyah: Haram
Ngaji.web.id - Ada sebuah Pemahaman bahwaQurban kambing itu bukan hanya untuk 1 orang saja, melainkan satu kambing untuk 1 orang beserta keluarganya. Demikian juga 1 sapi bukan hanya untuk 7 orang saja tetapi untuk 7 keluarga. keterangan ini berdasarkan ibarat berikut:

وَالْبَعِيرُ وَالْبَقَرَةُ ) أَيْ كُلٌّ مِنْهُمَا يُجْزِئُ ( عَنْ سَبْعَةٍ وَالشَّاةُ ) تُجْزِئُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) ، وَمَنْ كَانَ لَهُ أَهْلُ بَيْتٍ حَصَلَتْ السُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ ، وَكَذَا يُقَالُ فِي كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ السَّبْعَةِ فَالتَّضْحِيَةُ سُنَّةُ كِفَايَةٍ ، لِكُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ أَيْ وَسُنَّةُ عَيْنٍ لِمَنْ لَيْسَ لَهُ أَهْلُ بَيْتٍ


Onta dan sapi masing-masing untuk 7 orang. Sedangkan kambing cukup untuk satu orang dan yang memiliki keluarga maka kesemuanya mendapatkan kesunnahan. Demikian juga masing-masing dari 7 orang. Qurban itu sunnah kifayah bagi yang berkeluarga. Dan sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Hasyiyah Qulyuby wa 'Amirah Juz 16 Hal 95 (kitab listrik).

Mari kita kaji lebih lanjut
Pemahaman awal yang perlu kita pegangi adalah bahwa 1 kambing tidak cukup untuk 2 orang atau lebih dan 1 sapi (atau onta) tidak cukup untuk lebih dari 7 orang. Ibarat yang disampaikan diatas menunjukkan bahwa bagi yang tak punya keluarga, berkurban adalah sunnah aini sedang bagi yang punya keluarga, berkurban adalah sunnah kifayah, bila berkurban salah satu dari mereka maka gugur sunnah 'aininya (gugurnya tuntutan melakukan sunnah qurban), ingat hanya dalam hal tuntutan kesunahannya saja yang gugur.

Pemahaman ini diperkuat dengan ta'bir Hasyiyah Jamal 22/146 :

وَالسُّنَّةِ لِلْكُلِّ بِمَعْنَى أَنَّهُ يَسْقُطُ الطَّلَبُ عَنْهُمْ لَا أَنَّهُ يَحْصُلُ لَهُمْ الثَّوَابُ الْمُسْتَلْزِمُ لِكَوْنِهَا فِدَاءً عَنْ النَّفْسِ وَإِنَّمَا هُوَ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً


Sunnah bagi semuanya bermakna gugur tuntutan (sunnah berqurban) dari mereka (sekeluarga), tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa yang itu khusus hanya bagi yang berqurban saja.

Namun menurut Imam Ramliy semua keluarganya sama-sama dapat pahala. :

.(قوله فإذا أتى بها واحد من أهل بيت ) أى بحيث يكونون في نفقة واحدة و قوله كفى عن جميعهم أى في سقوط الطلب فقط و إلا فثوابها خاص بالفاعل و في كلام الرملى ما يقتضى حصول الثواب للجميع فراجعه. الباجوري ٢/٢٩٦


Dengan kata lain Satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti itu telah mencukupi untuk satu keluarga dalam arti telah menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya, di samping juga semua keluarga akan dapat pahala kurban (itu dinamakan sunah 'alal kifayah pada bab kurban) menurut pendapat Imam Ramli.


Korbanya kaum Miskin di hari raya Idul Adha 1

Rasulullah adalah orang yang sederhana... terkadang beliau tidak mendapati makanan di rumahnya, bahkan terkadang beliau tidak makan hingga 3 hari lamanya... Tapi hal itu tidak menghalangi beliau untuk dapat menjalankan syari'at kurban yang merupakan salah satu dari Sya'airullah... Dalam riwayat Al-Bukhori dan Muslim disebutkan kurban beliau adalah dua ekor kambing jantan yang bertanduk !! Pernahkah anda berpikir berapa harga kambing jantan bertanduk? Anggaplah sekitar 3 juta rupiah, kalikan dua, menjadi 6 juta rupiah!! Seorang yang kadang tidak makan hingga tiga hari, mampu berkurban senilai 6 juta rupiah... oleh sebab itu beliau bersabda bahwa tangan diatas (pemberi) lebih baik dari tangan dibawah (penerima). Beliau tidak hanya mengajarkan ummatnya untuk menjadi penderma, bahkan beliau praktekkan betul dalam kehidupannya... Mungkin anda akan lebih tercengan ketika mendengar kurban beliau di haji wada', dalam riwayat Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, dll... disebutkan bahwa jumlah kurban beliau hingga 100 ekor unta !! Berapa nilai satu ekor unta? anggaplah 40 juta, kalikan seratus... 4 MILYAR!! Nilai kurban beliau adalah 4 MILYAR!! Boleh anda katakan Rasulullah adalah orang miskin,,, karena beliau tidak begitu berselera dengan dunia ini... hidup beliau sederhana... Namun beliau adalah orang yang kaya... sangat kaya... ketika menjalankan syari'at Islam... Anda bisa beli hape, laptop, TV, tab, dll... dengan nilai jutaan rupiah? tapi mampukah anda berkurban dengan nilai jutaan rupiah?

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"kalian tidak akan mendapat kebaikan hingga kalian menginfakkan sebagian dari apa yang kalian cintai, dan tidaklah kalian menginfakkan sesuatu melainkan Allah Maha Mengetahui hal tersebut..."

Pesan : jadilah orang kaya, karena menjalankan syari'at islam ini butuh kekayaan harta!

Semoga bermanfaat

Korbanya kaum Miskin di hari raya Idul Adha
Ayam dan Bebek
Kurban adalah sunnat mu'akaad kifayah

ﻭﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ( ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﻓﺎﻥ ﺍﺗﻰ ﺑﻬﺎ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻛﻔﻰ ﻋﻦ ﺟﻤﻴﻌﻬﻢ .


Berkurban adalah sunnat mu'akkad kifayah maka bila salah satu dari kelurga melaksanakan akan cukup untuk semuanya.
---
Artinya bila satu dari keluarga melakukan kurban maka tuntutan sunnat bagi selainnya agan gugur. Dan bila seluruh keluarga tidak
melakukan maka seluruh kelurga menadapatkan makruh.
( mukholifus sunnah )

Dan bagaimana nasib para orang miskin yang tidak mampu berkurban ?

Ikitilah pendapat Ibnu Abbas yang memperbolehkan Berkurban juga aqiqah dengan ayam atau bebek yang penting mengalirkan darah dihari raya Adha

ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻰ ﺍﺭﻗﺔ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﺩﺟﺎﺝ ﺃﻭﺃﻭﺯ ﻛﻤﺎﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻤﻴﺪﺍﻧﻲ ﻭﻛﺎﻥ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺄﻣﺮ ﺍﻟﻔﻘﻴﺮ ﺑﺘﻘﻠﻴﺪﻩ ﻭﻳﻘﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﻳﻘﻮﻝ ﻟﻤﻦ ﻭﻟﺪﻟﻪ ﻣﻮﻟﻮﺩ ﻋﻖ ﺑﺎﻟﺪﻳﻜﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ


Dari Ibnu Abbas Ra. Berkurban cukup mengarilkan darah walau dari Ayam atau bebek seperti yang dikatakan imam Al Maidany dan guru saya menyuruh kepada orang orang faqir untuk mengukuti madzhab itu, dan aqiqah dikiyaskan pada kurban. Dan beliau berkata pada orang yang punya anak dilahirkan " berkurbanlah kamu dengan ayam mengikuri madzhab Ibnu Abbas.

Al baijuri 2/294


Apakah boleh Korban untuk orang yang sudah meninggal?

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Jumat, 18 Agustus 2017

Pertempuran Khondaq sangat merepotkan mereka.

Aus dan Hodroj
Hodroj << Sa'ad bin Ubadah.

Aus << Sa'ad bin Mu'ad. << pas pulang ke rumah dadanya terbuka dan kena panah oleh yahudi. namun belum wafat dan dibawa ke masjid Madinah. di obati oleh Rasulullah dengan cara kait(dibakar).
di urus suster pertama kali yaitu Sufainah
Mumaridhoh << Suster.

Sofiyah istri rasulullah. belau iman dari kacil
Uyainah bin ahthop, dan kakeknya dan saudaranya tahu muhammad itu nabi, tp mereka sepakat untuk menyusui. Aneh.

Na'im bin Mas'Ud << Masuk islam tp belum ketahui oleh bani Quroidoh << Qoinuqoh dan Bani Nadir.
Dia menggunakan siasat adudomba dan minta jaminan 10 orang pemuka Qurisy.

Ka'ab bin As'ad dan Abu Sofyan berdialog.

Allah mengirim suasasan angin kencang dan malam gelap yg mencekam.

Nabi berkata, "Man yakti bi Khobari Kaum, fa lahul janah? tp tdk ada yang nyaut karena takut malam gelap.. << akhirnya nabi terun sendiri dan bertemu Abu Hudaifah disuruh oleh rasulullah untuk mengontrol tentara musuh.<< Pasukan Ahzab porak poranda.
Abu Hudaifah kalau sholat bajunya selalu bergantian dengan istrinya.
"La Taf'al Amron" << Jangan berbuat sesuatu,

Bertemu Abu Sofyan walau bs panah tp tidak dilakun.
Abu Sofyan, "Kumpul jgn smpai ada penyusup. kemudian bubar pasukan. Meraka akhirnya pulang.

Nabi memerintahkan kaum muslimin pulang.
"Irji'u ila buyutikum".
Sampai dirumah nabi melepas baju perang, tiba2 ada ketuk pintu, dialah malaikat jibril berkata,
"Apakah engkau melepas baju perang mu?, Demi allah para malaikat belum menyimpan senjatanya masih menunggu di Ahzab. Ingat penghianat yaitu Bani Quraidoh".
Akhirnya nabi memerintahkan untuk menyerang bani Quroidoh.
"Idhabu ila bani Quroidah, La tusholi asar ila bi Bani Quroidoh".
Sampai Quroidoh Magrib.
Di sini ada 2 pendapat dalam fiqih.
Quroidoh dikepung.

Sebenarnaya tahu kalau Nabi Muhammad Seorang Nabi tp mereka tidak iman.
Mereka ngajak musyawaroh.
Abu Lubabah dipanggil << menjadi utusan. << minta diikat ditiang masjid roudoh kepada istrinya. Tiang pengampunan (Tiang Magfiroh) << dimasjid Nabawi.
Ali bin abi tholib dan zubai ibnu awam.
"Man yubari alal maut" << Pasukan berani mati.
Yahudi nyerah dan pasrah.
----------------------------


Peringatan balik nabi kepada pasukan Ahzab(Pasukan Sekutu yang serang Nabi).


Perang Ahzab << satu-satunya perang yg  termaktub dalam al qur'an.

Sariyah << Petempurang yang tidak diikuti Nabi
Ghoswah << Perang yang diikuti Nabi

Banyak Qobilah yang bersatu menyerang nabi
Bani Kotofan
Bani Qortok
Bani Fujaroh

Nabi berkata, "Al yauma La yahzunal qurais bal yahyuhum"
"Mulai hari ini Qurais tidak akan menyerang kita lagi, tp kita yang akan menyerang mereka"

Tahdip alal ahzab(Peringatan kepada pasukan ahzab) :

1. Banu Qorto'. << Ketuanya Tsumamah ibnu Usal.
30 pasukan di pimpin oleh Muhammad bin Maslamah. << tanpa perlawanan berarti Banu Qortok lari.
akhirnya pasukan pulang dan ditengah perjalanan menangkap ketuanya.
Nabi sgt gembira atas tertangkapnya Tsumamah. <<< Dan penjara didekat masjid Nabawi << agar mendengar bacaan Al Qur'an dan melihat Sholat.
Pagi hari Nabi bertanya, "Bagaimana kabarmu Tsumamah?"
Tsumamah jawab, "Kalau aku dibunuh maka dibelakangku byk prajurit, Kalau dimaafkan aku orang tau berterimakasih, kalau Kau minta tembusan mintalah berapa banyak".
Nabi Maafkan Tsumamah lalu dia Umroh ke Mekah namun di tangkap oleh orang Mekah sebab dia telah masuk Islam.
Mekah di Imbargo tidak boleh dikirim gandum atau kurmo. sebab pasokan makanan Mekah dipasok dari Banu Qortok.
Lalu Tsumamah dibebaskan dari Mekah tp dengan syarat Banu Qortok mau kirim makan tp dengan izin Rasulullah. Nabi pun memperbolehkan untuk mengirim makanan kembali ke Mekah.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari---------------

Jumat, 11 Agustus 2017

Materi perang Khondaq

Malaikat Jibril memberitahu nabi, "Al Ahzabul Ahzaab" artinya Awas pasukan sekutu atau gabungan akan menyerbu Madinah.
Di Masjid Madinah nabi berseru, "Assholatul Jaami'ah"

1. Nabi mengadakan perjanjian untuk menjaga kota madinah bersama-sama termasuk orang Yahudi .
"La tuftah Baba Bani Quroidoh"
"Jangan dibuka pintu gerbang Bani Qurodoh"
Umat islam harus tunduk pada kesepakatan undang-undang di negara mana umat islam berada.

2. Nabi membuat pos penjagaan jurang khondaq, yang panjang 6 Km, lebar 5-6 Meter.

3. Mengumpulkan para usia lanjut di masjid madinah << Kepala jaga oleh Hasan bin Sabit << Seorang penyair dan dia tidak bs berperang, usia 60 tahun bersama Sofiyah bibi nabi.

4. Nabi menjaga di masjid FATAH karena lebarnya kurang sempurna. Nabi khawatir kalau pasukan kafir bisa lompat, dan ternyata benar.

Pasukan gabunga kafir menyerbu Madinah.
5. Abu Sofyan heran dan bingung oleh starategi perang Nabi, walau dengan 10 ribu pasukan.
Strategi "Mikarin bi Farin".
Sahabat yang jago perang tsb, Umar bin khotob, Hamzah, Zubair ibn Awam.
6. Abu Sofyan menyuruh Uyai bin Ahtob dari bani Qoinuqoh atau Bani Nadir untuk membuka pintu gerbang Bani Qkuroidoh kepalanya Uyaina bin Hasan.
"Hai... Buka pintu...!!.
"Demi Allah kami ada perjanjian dengan Muhammad".
"Apa arti Muhammad buat kalian, kami membawa ribuan pasukan, Ayo buka..!! "
Sementara mereka masih kukuh tidak buka pintu. Tapi Uyainah tidak kehabisan akal dan punya taktik.
"Kalian tidak mau buka pintu karena takut makanannya habis oleh aku, Dasar Pelit"
Orang arab jaman dulu sangat marah bila disebut "PELIT".
Akhirnya pintu gerbang dibuka.
"Hai kalian tahu ngak?, kami datang menggempur Madinah bersama banyak pasukan, seperti bani Muroh, Nadir, Sulaim dan Kotofan punya pasukan 4 ribu.
Yahudi terpengaruh dan akhirnya menghianati perjanjian.

7. Ditempat lain di jurang Khondaq sudah terjadi saling lempar panah.

8. Pertempuran Ali dengan Amr Luhud.

9. Jibril memberitahu kepada Nabi "Ya Rasulullah, Hum Rodid" Mereka menghianati janji.
Maka nabi mengutus Saad bin Ubadah dan Saad bin Mu'ad untuk mengontrol.
"A antum 'ala ahlina?"
"La ahdalakum" "Tidak ada perjanjian untuk kalian".
"La ahda baina wa bainakum" "Tidak ada lagi perjanjian diantara kami dan kalian".

Sekitar 300 orang muslimin yang menjaga karena lain pulang ke Madinah karena takut.

Nabi bertanya, "Bagaiman perjanjian kita dengan mereka?"
Saad bin Ubadah dan Saad bin Mu'ad menjawab, "Al 'adi wa Qoro" << dua Qobilah yang menghianati umat islam minta dikirim para ahli Qur'an tp dibunuh ditengah jalan.

Untuk mengurangi pasukan musuh, Nabi berunding.

Nabi Berunding dengan Qothofan, yg punya pasukan 4000 orang.
Nabi berkata, "Wahai Qothofan, kami tahu kalian kesini bukan untuk berperang tp mau mencari kekayaan, pulanglah nanti Setengah kekayaan panen madinah diberikan kothofan".
Kemudian Nabi berunding kaum Madinah.
Sa'ad bin Ubadah dan Sa'ad bin Mu'ad menolak, "Ya Rarosulullah, dulu mereka makan kurma dari kami dengan dua cara, 
1. Menjadi tamu maka kami jamu, 
2. Mereka membeli maka kami jual".
"Sebelum Islam datang saja sudah begitu apalagi kami dalam naungan Islam, sedikitpun kami tidak akan memberikan kurma kami kepada mereka"
"Kalau begitu perang...!!"

Mata-mata orang kafir mengintai Madinah.
Pasukan kafir 700 diusir oleh Sofiyah.
Sofiyah bibi nabi ibunya Zubair ibn Awam yg sdg menjaga para orang tua dan anak-anak bersama Hasan bin Tsabit, melihat mata-mata Yahudi. Beliau memakai pakaian perang membawa pedang dan pentung.
Mata-mata Yahudi itu pentung pingsan lalu dibunuh disayat-sayat dengan pedang oleh sofiyah.
Hingga pasukan kafir mengira kalau di tempat itu dijaga oleh banyak pasukan hingga mereka tidak berani mendekati tempat itu.

Sholat asar hampir terlambat karena dahsyatnya perang Khondaq.
Dahsyatnya perang Khondaq membuat kamu muslimin terlambat sholat asar..
Umar berkata, "Ya Rasulullah saghiluni", "Kesibukan perang, Saya baru sholat asar sebelulm matahari terbenam"
Nabi menjawab, "Justru aku belum sholat asar karena dahsyatnya perang".
Nabi berkata, "Ayuhal muslimin.., Siapa yg belum sholat asar, ayuk sholat asar bersama".
Ternyata separohnya belum sholat kemudian mereka sholat Asar bareng nabi yang dilakukan pada waktu Maghrib, kemudian nabi melakukan sholat Maghrib.

Nabi berdo'a di saat waktu sholat asar nya terganggu waktu(terlambat) karena sibuk perang menghadapi musuh.

اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ سَرِيعَ الْحِسَابِ اللَّهُمَّ اهْزِمْ الْأَحْزَابَ اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ

"Allah hummastur auatina, wastur 'aurotina"

Inilah asal mula terjadinya sholat Qodho.

Nu'aim << Seorang mualaf yang pintar mengadu domba orang Yahudi.

Doa Rasulullah Pada Perang Ahzab

Kelompok yang memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang Ahzab terdiri dari lima golongan, yaitu kaum musyrik dari ahli Mekah, kabilah-kabilah Arab, orang-orang Yahudi dari luar kota Madinah, Bani Quraidlah dan orang-orang munafiq, di mana jumlah orang-orang kafir di perang Khandaq/Ahzab sebanyak 10.000, dan kaum Muslim bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 3.000, dan mereka telah mengepung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan dan tidak terjadi di antara mereka peperangan kecuali apa yang terjadi pada Amr Ibnu Wudd al-‘Amiri dan Ali Ibnu Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Ali langsung membunuhnya, dan perang ini terjadi pada tahun keempat hijriah. (Zadul Ma’ad, 3/ 274).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:

اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ سَرِيعَ الْحِسَابِ اللَّهُمَّ اهْزِمْ الْأَحْزَابَ اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ


“Ya Allah, yang menurunkan kitab, yang cepat penghisaban-Nya, hancurkanlah kelompok-kelompok itu, ya Allah, hancurkanlah mereka dan goncangkanlah mereka.” (HR al-Bukhari).

Lalu Allah mengirim kepada kelompok-kelompok tersebut tentara dari angin yang merobohkan kemah-kemah mereka, memporak-porandakan panci-panci mereka (kidir) dan tidak ada tali kemah kecuali tercabut, dan tidak memberikan tempat berlindung bagi mereka. Tentara Allah dari malaikat mengguncangkan mereka dan menebar rasa takut ke dalam hati-hati mereka. (Zaadul Ma’ad 3/274).

Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا. إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الأبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا. هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالا شَدِيدًا.


“Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepada-mu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. (Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ketenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka. Di situlah diuji orang-orang Mukmin dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang sangat. ” (QS. al-Ahzab/33: 9-11).[]

Disalin dari Kitab Agar Doa Dikabulkan Karya Syaikh Said bin Ali Wahf al-Qahthani pada Pasal V: Perhatian para Rasul terhadap do’a dan Allah Memperkenankan do’a mereka, hal. 98-99, Penerbit Darul Haq-Jakarta.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat sempat mengalami aneka macam peperangan. Salah satu perang yang besar adalah Perang Ahzab atau Perang Khandaq.

Pada perang ini, tidak seorang pun kaum Muslimpun keluar dari kota Madinah. Kaum Muslimin terkepung di dalam kota Madinah selama hampir sebulan, oleh gabungan pasukan kaum kafir Makkah yang bersekutu dengan kaum Yahudi sekitar Madinah. Ahzab artinya pasukan yang bersekutu.

Dalam keadaan menghadapi blokade kepungan pihak musuh Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sebagai pemimpin kaum Muslimin, memberikan motivasi akan datangnya kemenangan kelak. Ini tertuang dalam sabdanya, yang artinya, “Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, Allah pasti akan mengeluarkan kalian dari kesulitan yang sedang kalian hadapi ini. Bahkan aku berharap dapat melakukan thawaf dengan aman di sekitar Baitullah (Ka’bah) dan Allah akan menyerahkan kunci-kuncinya kepadaku. Allah pasti akan membinasakan Kisra dan Kaisarnya, serta harta mereka akan kita belanjakan di jalan Allah.” (H.R. Al-Baihaqi).

Disebutkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada sebagian harinya kala itu, saat berhadapan dengan musuh menunggu terbenamnya matahari. Kemudian beliau berdiri di hadapan para sahabatnya dan menyampaikan pesan bersemangat, yang artinya: ”Wahai manusia, janganlah kalian berangan-angan ingin segera berjumpa dengan musuh. Mohonlah kepada Allah keselamatan. Namun, bila kalian berhadapan dengan musuh, maka bersabarlah. Dan ketahuilah bahwa surga berada di bawah bayang-bayang pedang.”

Imam An-Nawawi di dalam Kitab Al-Adzkar menyebutkan beberapa lafadz Doa Al-Ahzab, saat agar kaum Mukminin mendapatkan kemenangan saat menghadapi musuh yang secara fisik jauh lebih banyak dan kuat. Di antaranya:

اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ وَمُجْرِيَ السَّحَابِ وَهَازِمَ الْأَحْزَابِ اهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ


Artinya: “Ya Allah, yang menurunkan Kitab, yang menggerakkan awan dan yang menghancurkan pasukan bersekutu, hancurkanlah mereka dan tolonglah kami untuk mengalahkan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi melanjutkan lagi :

اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ سَرِيعَ الْحِسَابِ اهْزِمْ الْأَحْزَابَ اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ


Artinya: “Ya Allah, yang menurunkan Kitab, yang cepat perhitungannya, hancurkanlah pasukan bersekutu. Ya Allah, hancurkanlah mereka dan porak–porandakanlah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berkah dari doa yang kemudian sebagian ulama menyebutnya dengan Doa Al-Ahzab, Allah menurunkan pasukan-Nya berupa angin kencang alias taufan yang memporak-porandakan kemah-kemah pasukan musuh.

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tatkala menghadapi Ghazwah (Perang), beliau berdoa:

‏اللَّهُمَّ أنْتَ عَضُدِي وَنَصيرِي، بِكَ أحُولُ وَبِكَ أصُولُ، وَبِكَ أُقاتِلُ


Artinya: “Ya Allah, Engkaulah Pelindung dan Penolongku, dengan Engkau aku berusaha, dengan Engkau aku mengalahkan dan dengan Engkau aku berperang.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu. At-Tirmidzi menyebut hadits ini Hasan).

Pada waktu Ghazwah Khaibar menghadapi kekuatan terbesar Yahudi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memanjatkan salah satu doa mustajab:

اللَّهُمَّ أنْتَ رَبُّنا وَرَبُّهُمْ، وَقُلُوبُنا وَقُلُوبُهُمْ بِيَدِكَ، وإنَّمَا يَغْلِبُهُمْ أنْتَ


Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Tuhan kami dan Tuhan mereka, hati kami dan hati mereka ada di tangan-Mu, dan yang mengalahkan mereka hanyalah Engkau”. (H.R. Ibnus Sunni dari Jabir bin Abdullah).

Pada hadits lain disebutkan:

يا مالكَ يَوْمِ الدّينِ، إيَّاكَ نَعْبُدُ وإيَّاكَ نَسْتَعِينُ


Artinya: “Wahai Dzat yang Merajai hari Kiamat, hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami mohon pertolongan.” (HR. Ibnus Sunni dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu).

Dalam kesulitan Ghazwah (perang) yang luar biasa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun memunajatkan doanya untuk menambah kekuatan Allah:

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ اْلحَلِيْمُ، لاَ اِلَهَ اِلاَّاللهُ رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ اْلحَلِيْمُ اْلكَرِيْمُ. سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبِّ اْلعَرشِ الْكَرِيْم


Artinya: “Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Agung dan Penyantun, tidak ada Tuhan kecuali Allah, Tuhannya Arsy yang Agung, tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Penyantun lagi Maha Mulia. Maha suci Allah, Tuhan yang memiliki langit yang tujuh lapis dan Tuhan yang memiliki Arsy yang mulia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian dilengkapi juga dengan beberapa untaian permohonan, yang juga disebutkan di dalam Kitab Al-Adzkar, yang diriwyatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yakni:

حَسْبُنا اللَّهُ وَنِعْمَ الوَكِيلُ‏ لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ باللّه العَزيزِ الحَكيم، ما شاء اللَّهُ لا قُوَّةَ إِلاَّ باللّه، اعْتَصَمْنا باللّه، اسْتَعَنَّا باللّه، تَوَكَّلْنا على اللّه


Artinya: “Cukup bagi kami Allah dan Dia sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik pemimpin dan sebaik-baik Penolong. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah. Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi, tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah, kami berpegang teguh kepada Allah, dan kami memohon pertolongan kepada Allah dan kami bertawakkal kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

حَصَّنْتُنا كُلَّنا أجْمَعِينَ بالحَيّ القَيُّومِ الَّذي لا يَمُوتُ أَبَدَاً، وَدَفَعْتُ عَنَّا السُّوءَ بلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ باللَّهِ العَليّ العَظيمِ‏


Artinya: “Kami memohon pertolongan kepada Allah, dengan Dzat yang Maha Hidup lagi Maha Tegak, yang tidak akan mati selama-lamanya. Engkau yang telah mencegah kejahatan dari kami dengan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah, yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

يا قَدِيمَ الإِحْسانِ,‏ يا مَنْ إحْسانُهُ فَوْقَ كُلّ إِحْسان‏, يا مالِكَ الدُّنْيا والآخِرَةِ‏, يا حَيّ يا قَيُّومَ ‏ يا ذَا الجَلالِ والإِكْرَامِ‏, يا مَنْ لا يُعْجِزُهُ شَيْءٌ وَلا يَتَعاظَمُهُ,


Artinya: “Wahai Dzat yang Maha Terdahulu kebaikan-Nya, Wahai Dzat yang kebaikan-Nya di atas segala kebaikan, Wahai Dzat yang Merajai dunia dan akhirat, Wahai Dzat yang Maha Hidup, Wahai Dzat yang Maha Tegak dan yang memiliki kemuliaan, Wahai Dzat yang sesuatupun tidak ada yang dapat melemahkan dan melebihi keagungan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

‏انْصُرْنا على أعْدَائنا هَؤُلاءِ وَغَيْرِهِمْ، وأظْهِرْنا عَلَيْهِمْ فِي عافِيَةٍ وَسلامَةٍ عامَّة عاجلاً


Artinya: “Tolonglah kami atas musuh-musuh kami dari mereka dan selainnya dan menangkanlah kami atas mereka dalam keadaan sehat dan selamat semuanya dan segera”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Setelah itu, boleh juga ditambah doa-doa lainnya baik di dalam hadits lain maupun di dalam Al-Quran.

Boleh juga ditambahkan dengan doa-doa sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi dalam perjuangan kaum Muslimin, misalnya:

أَللَّهُمَّ احْيِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاِمَامَهُمْ بِجَمَاعَةِ اْلمُسْلِمِيْنَ اَيْ حِزْبِ الله حَيَاةً كَامِلَةً طَيِّبَةً وَارْزُقْهُمْ قُوَّةً غَالِبَةً عَلَى كُلِّ بَاطِلٍ وَظَالِمٍ وَسُوْءٍ وَفَاحِشٍ وَمُنْكَرٍ


Artinya: “Ya Allah hidupkanlah muslimin dan imaamnya dengan Jama’ah Muslimin atau Hizbullah dengan kehidupan yang sempurna dan baik. Dan berilah rezki kepada mereka berupa kekuatan mengalahkan segala kebathilan, kedzaliman, kekejaman, keburukan dan kemungkaran”.

اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُؤْمِنِينَ فِى بِلاَدِ فلِسْطِيْنَ وَلُبْنَانَ وَالْعِرَاقِ وَأَفْغَانِسْتَانِ وَسوْرِيَّة وَرَوْهِنْسِا وَالْيَمَنْ خَاصَّةً وَفِى أَنْـحَاءِ بُلْدَانِ المْـُؤْمِنِيْنَ عَامّةً


Artinya: “Ya Allah, menangkanlah orang-orang Mukminin di negeri Palestina, dan Libanon, dan Irak, dan Afghanistan, dan Suriah, dan Rohingya, dan Yaman, pada khususnya, serta di negeri-negeri Mukminin pada umumnya”.

أَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى الْكُفَّارِ يَهُوْدِى اِسْرَائِيْلِ وَشُرَكَائِهِمْ وَشَطِّطْ شَمْلَهُمْ وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ أَللَّهُمَّ إِهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ


Artinya: “Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu atas orang-orang kafir Yahudi Israel dan sekutun-sekutunya, dan goncangkanlah mereka, dan cerai-beraikanlah kesatuan mereka. Ya Allah, hancurkanlah mereka dan porak porandakanlah mereka”.

Dengan keikhlasan, kekhusyu’an dan kekuatan Doa Al-Ahzab itulah, maka kaum Muslimin mendapatkan kemenangan dari Allah. Aamiin yaa robbal ‘aalamiin.

Jumat, 12 Mei 2017

"Mereka tidak berhak mendapat syafa'at kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah"
Apa isi perjanjian tersebut, mari simak penjelasan berikut.
Doa Ibn Mas'ud yang Menggetarkan
Saat menyiapkan materi pengajian tafsir QS Maryam ayat 78-87 untuk majelis khataman Al-Qur'an di Melbourne, saya menemukan doa dari sahabat Nabi yang terkenal alim dan cerdas, yaitu Abdullah bin Mas'ud.
Ketika menjelaskan ayat 87: "Mereka tidak berhak mendapat syafa'at kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah", Tafsir Ibn Katsir mengutip riwayat di bawah ini:

‎وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ خَالِدٍ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ الْوَاسِطِيُّ، عَنِ الْمَسْعُودِيِّ، عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِي فاخِتَةَ، عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: قَرَأَ عَبْدُ اللهِ -يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ-هَذِهِ الْآيَةَ: {إِلا مَنِ اتَّخَذَ عِنْدَ الرَّحْمَنِ عَهْدًا} ثُمَّ قَالَ: اتَّخِذُوا عِنْدَ اللَّهِ عَهْدًا، فَإِنَّ اللهَ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: "مَنْ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ فَلْيَقُمْ" قَالُوا: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَعلمنا. قَالَ: قُولُوا:

Ibnu Abi Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Usman bin Khalid Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan Al-Wasiti, dari Al-Mas'udi, dari Aun bin Abdullah, dari Abi Fakhitah, dari Al-Aswad bin Yazid yang mengatakan bahwa Abdullah bin Mas'ud membaca ayat ini: kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah. (Maryam: 87)
Kemudian Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa mereka yang telah mengambil janji di sisi Tuhannya, maka kelak di hari kiamat Allah Swt. akan memanggil mereka, "Barangsiapa yang telah mengambil janji di sisi Allah, hendaklah ia berdiri."
Mereka (para tabi'in) berkata, "Wahai Aba Abdir Rahman (julukan panggilan Ibnu Mas'ud), kalau begitu ajarkanlah doanya kepada kami." Ibnu Mas'ud menjawab, "Kalau demikian, ucapkanlah oleh kalian doa berikut:

اللَّهُمَّ، فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، فَإِنِّي أَعْهَدُ إِلَيْكَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا أَنَّكَ إِنْ تَكِلْنِي إِلَى عَمَلٍ تُقَرِّبُنِي مِنَ الشَّرِّ وَتُبَاعِدُنِى مِنَ الْخَيْرِ، وَإِنِّي لَا أَثِقُ إِلَّا بِرَحْمَتِكَ، فَاجْعَلْ لِي عِنْدَكَ عَهْدًا تُؤَدِّيهِ إِلَيَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ.

"Ya Allah, Pencipta langit dan bumi, Yang mengetahui semua yang gaib dan yang lahir, sesungguhnya saya berjanji kepada Engkau dalam kehidupan dunia ini, bahwa jikalau Engkau membiarkan diriku kepada amal perbuatan yang mendekatkan diriku kepada keburukan dan menjauhkan diriku dari kebaikan, sedangkan aku tidak percaya kepada siapa pun kecuali hanya kepada rahmat-Mu, maka jadikanlah bagiku di sisi Engkau suatu perjanjian yang Engkau akan tunaikan kepadaku kelak di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi janji'."
Dikisahkan sahabat Nabi Ibnu Mas'ud selalu mengiringi doanya ini yang diucapkan dengan penuh rasa takut, memohon perlindungan dan memohon ampunan dengan penuh harap dan cemas kepada Allah SWT. Ibn Syaibah dalam al-Mushannaf mengatakan sanad riwayat di atas shahih.
Apa maksud Ibn Mas'ud dalam doanya di atas?
Mereka yang terikat perjanjian dengan Allah akan diberi syafaat kelak di hari akhir. Para ulama tafsir mengatakan perjanjian yang dimaksud ini adalah ungkapan syahadat. Para ulama sufi menafsirkan perjanjian dalam kalimat syahadat itu adalah perjanjian umum, di luar itu juga ada perjanjian semacam ikatan khusus antara hamba dengan Allah SWT --disesuaikan dengan tugas dan amanah yang diterima masing-masing hambaNya.
Dalam konteks ini Ibnu Mas'ud berbaik hati mengajarkan kita perjanjian antara dia dengan Allah SWT: jikalau ternyata hidupnya lebih banyak bergelimang keburukan dan jauh dari kebaikan, Ibn Mas'ud berjanji untuk tetap kukuh percaya kepada kasih sayang Allah. Inilah ikatan kontrak seorang Ibn Mas'ud. Dia berjanji akan memegang teguh hal ini dan memohon agar kelak dimasukkan ke dalam golongan mereka yang berdiri di saat Allah memanggil mereka yang memiliki perjanjian dengan Allah. Ibn Mas'ud juga tersirat dalam doanya memohon syafaat sesuai perjanjian ini.
Kita mungkin bukan orang-orang khusus yang memiliki perjanjian dengan Allah SWT. Yang kita miliki adalah perjanjian umum saat Allah dulu bertanya "Alastu birabbikum? Bukankah Aku ini Tuhan kalian?" (QS al-A'raf:172). Namun tidak salah kita turut mengucapkan do'a di atas yang telah diajarkan Ibn Mas'ud karena ada kata kunci di sana: kita tidak mengandalkan amal ibadah kita, yang tidak seberapa dan belum tentu pula diterima Allah. Yang kita harapkan adalah rahmat Allah. Maka sejatinya doa Ibn Mas'ud adalah harapan kita semua: kita berharap kasih sayang Allah meliputi kita semua baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sudah kusampaikan, Ya Arhamar Rahimin....

Jumat, 05 Mei 2017

Keutmaan bulan Nisfu Sya'ban

KEUTAMAAN DIBULAN NISFU SYA’BAN

ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ , ﻭ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﻣﺤﻤّﺪ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﺴﻮﺱ ﻭ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻣﺤﻤّﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ , ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻣﺤﻤّﺪ ﺑﻦ ﻳﻌﻘﻮﺏ , ﻗﺎﻝ : ﺣﺪّﺛﻨﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤّﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺼﻤﺪ ﺍﻟﺪﻣﺴﻘﻲ , ﻗﺎﻝ : ﺣﺪّﺛﻨﺎ ﻫﺸﺎﻡ ﺑﻦ ﺧﺎﻟﺪ , ﻗﺎﻝ : ﺣﺪّﺛﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﺧﻠﻴﺪ – ﻭﻫﻮ ﻋﺘﺒﺔ ﺑﻦ ﺣﻤّﺎﺩ - ﻋﻦ ﺍﻷﻭﺯﻋﻲ , ﻭ ﺍﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ – ﻭﻫﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺑﻦ ﺛﻮﺑﺎﻥ – ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﻣﻜﺤﻮﻝ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺑﻦ ﻳﺨﺎﻣﺮ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏( ﻳﻄﻠﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﻟﻰ ﺧﻠﻘﻪ ﻓﻰ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ , ﻓﻴﻐﻔﺮ ﻟﺠﻤﻴﻊ ﺧﻠﻘﻪ ﺇﻻ ﻟﻤﺸﺮﻙ ﺃﻭ ﻣﺸﺎﺣﻦ ).

– wafat thn 458 H. )
‘’ Telah mengabarkan kepada kami abu abdillah al-hafidh, dan abu abdillah ishaq bin Muhammad bin yusuf as-sus dan abu bakar Muhammad bin al-hasan, mereka berkata : telah mengabarkan kepada kami abu al-‘abbas Muhammad bin ya’qub, berkata : telah menceritakan kepada kami yazid bin uhammad bin abdishomad al-dimasqy, berkata : telah menceritakan kepada kami hisyam bin kholid, berkata: telah menceritakan kepada kami abu khulaid ( ngutbah bin hammad ) – dari al-auza’I, dan ibni tsabit ( abdrurrahman bin tsabit bin tsauban ) – dari bapak-nya, dari makhul, dari malik bin yakhamir, dari mu’adz bin jabal, dari nabi Muhammad shollallahu ‘alahi wasallam, bersabda: ( sesungguhnya pada malam nisfu sya’ban ( pertengahan bulan sya’ban ) allah akan melihat makhluknya, lalu allah akan mengampuni kesalahan seluruh makhluknya, kecuali orang yg musyrik atau orang yg bertengkar )’’( fadhail al-awqat – imam abi bakar ahmad bin Husain al-baihaqi

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺨﻼﻝ , ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ , ﺃﻧﺒﺄﻧﺎ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﺒﺮﺓ ﻋﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺟﻌﻔﺮﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ , ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ‏( ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﻓﻘﻮﻣﻮ ﻟﻴﻠﺘﻬﺎ , ﻭ ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻧﻬﺎﺭﻫﺎ , ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻨﺰﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﻐﺮﻭﺏ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ , ﻓﻴﻘﻮﻝ : ﺃﻻ ﻣﻦ ﻣﺴﺘﻐﻔﺮ ﻟﻰ ﻓﺄﻏﻔﺮ ﻟﻪ , ﺃﻻ ﻣﺴﺘﺮﺯﻕ ﻓﺄﺭﺯﻗﻪ , ﺃﻻ ﻣﺒﺘﻠﻰ ﻓﺄﻋﺎﻓﻴﻪ , ﺃﻻ ﻛﺬﺍﻭ ﺃﻻ ﻛﺬﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﻄﻠﻊ ﺍﻟﻔﺠﺮ )

ngga terbitnya fajar )
Telah menceritakan kepada kami al-hasan bin ali al-khalal, telah menceritakan kepada kami abdurazzaq, telah memberitakan kepada kami ibnu abi sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad dari muawiyah bin abdillah bin ja’far dari bapak-nya dari sayyidina ali bin abi thalib ra., berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ( apabila malam nisfu sya’ban ( pertengahan bulan sya’ban ) telah tiba, maka shalatlah di malah harinya, dan berpuasalah di siang hari, sesungguhnya allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian allah berfirman : "Adakah orang yg meminta ampunan kepada-ku, maka aku mengampuninya ? adakah orang yg minta rezeki, maka aku akan memberinya rezeki ? adakah orang yg mendapat cobaan, maka aku akan menyembuhkannya? Adakah begini….dan adakah begini….hiingga terbit fajar".

ﺣﺪﺛﻨﺎﻋﺒﺪﺓ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺨﺰﺍﻋﻲ ﻭ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻗﺎﻻ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺭﻭﻥ , ﺃﻧﺒﺄﻧﺎ ﺣﺠﺎﺝ ﻋﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻛﺜﻴﺮ ﻋﻦ ﻋﺮﻭﺓ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ : ﻓﻘﺪﺕ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺫﺍﺕ ﻟﻴﻠﺔ , ﻓﺨﺮﺟﺖ ﺃﻃﻠﺒﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﻫﻮ ﺑﺎﻟﺒﻘﻴﻊ ﺭﺍﻓﻊ ﺭﺃﺳﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ , ﻓﻘﺎﻝ : ‏( ﻳﺎﻋﺎﺋﺸﺔ , ﺃﻛﻨﺖ ﺗﺨﺎﻓﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﻴﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ؟ ‏) , ﻗﺎﻟﺖ : ﻗﺪ ﻗﻠﺖ : ﻭ ﻣﺎ ﺑﻲ ﺫﻟﻚ ؟ ﻭ ﻟﻜﻨّﻰ ﻇﻨﻨﺖ ﺃﻧّﻚ ﺃﺗﻴﺖ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻚ , ﻓﻘﺎﻝ : ‏( ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻨﺰﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ , ﻓﻴﻐﻔﺮ ﻷﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻋﺪﺩ ﺷﻌﺮ ﻏﻨﻢ ﻛﻠﺐ )

t 275 H. )
Telah menceritakan kepada kami abdah bin abdillah al-khuza’I dan Muhammad bin abdil malik abu bakar, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami yazid bin harun, telaha memberitakan kepada kami hajjaj dari yahya bin abi katsir , dari urwah, dari aisyah RA., dia berkata ; ( suatu malam aku kehilangan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, maka aku pun keluar dan mencarinya, ternyata beliau berada di baqi’ menengadahkan kepalanya ke langit , beliau lalu bersabda ; wahai aisyah, apakah engkau takut allah dan rasulu-nya mengurangi ( hakmu ) atasmu?’’ ia menjawab : aku telah mengatakan tidak , hanya saja aku khawatir engkau mendatangi seorang dari istrimu. Maka beliau pun bersabda : sesungguhnya pada malam nisfu sya’ban allah akan turun ke langit bumi, lalu allah mengampuni orang-orang yg lebih bayak dari jumlah bulu kambing ).( RH. Ibnu majah-wafat 270).
Dari Ali radliyallahu ‘anhu secara marfu’, berkata:

ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻨِّﺼْﻒِ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻓَﻘُﻮﻣُﻮﺍ ﻟَﻴْﻠَﻬَﺎ ﻭَﺻُﻮﻣُﻮﺍ ﻧَﻬَﺎﺭَﻫَﺎ

“Apabila tiba malam nishfu Sya’ban maka berdirilah shalat pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya. ” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1388,
Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata:

ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻛُﻠَّﻪُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. ” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)


Semoga Barokah dan Manfaat.